CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah telah melaksanakan pemusnahan obat bahan peledak berupa obat mercon dari hasil operasi yang disita dari peramu dan penjual di Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu.
Pemusnahan dilakukan oleh tim dari Subden Jibom Gegana Unit Banyumas, Detasemen Gegana, Sat Brimob Polda Jawa Tengah di 2 tempat berbeda.
Bahan peledak tersebut merupakan hasil penyitaan dari S (34), warga desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, dengan barang berupa bubuk atau obat petasan seberat 10 kg.
"Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Sepak bola Desa Cisumur Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, pada hari Senin 27 Maret 2023 kemarin," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Selasa 28 Maret 2023.
Sedangkan hasil sitaan dari warga berinisial ES asal Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik belerang 4 kg, obat peledak petasan 2,5 kg, potasium 1 kg, 178 petasan berbagai ukuran.
"Untuk hasil penyitaan di Gumilir kita musnahkan di Pesisir Pantai Lengkong Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara," lanjut Iptu Gatot.
Iptu Gatot menegaskan bahwa bahan peledak dalam jenis apapun harus segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab.
"Membeli dan menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah karena dapat mengganggu ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan tentunya apabial terjadi ledakan akan berisiko membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (Jul)