Ini Jam Operasional Jasa Makanan dan Minuman Yang Diatur Pemkab Banyumas Selama Ramadan

Kamis 23-03-2023,13:05 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : Eko Budi Utomo

PURWOKERTO , RADARBANYUMAS.CO.ID - Tak hanya soal tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi, Pemkab Banyumas juga mengatur terkait dengan jam operasional jasa makanan dan minuman selama ramadan. 

Aturan tersebut diatur pada SE Bupati Banyumas Nomor 556/2166 Tahun 2023 tentang ketentuan waktu operasional usaha rekreasi dan hiburan umum, jasa akomodasi berupa hotel, motel, guest house dan lainnya, dan jasa makanan dan minuman berupa restoran, rumah makan, cafe dan lainnya pada bulan ramadan 1444H/tahun 2023.

Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, SE tersebut juga mengatur soal jam operasional jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe dan lainnya. 

"Yaitu pada siang hari beroperasi dari pukul 07.00 – 23.00 WIB. Lalu pada dini hari dari pukul 02.00 – 04.00 WIB," kata dia! 

Dia menambahkan, pengusaha jasa makanan dan minuman tersebut, dapat membuka siang hari dengan menjaga aktivitas makan minum tidak terlihat dari luar. 

"Sedangkan yang membuka usahanya pada waktu dini hari, khususnya untuk menyediakan hidangan makan sahur," tandasnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait