PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 25 pelanggar lalu lintas terjaring razia penertiban pelanggaran lalu lintas dengan hunting system. Kegiatan dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Purbalingga di sejumlah titik Kabupaten Purbalingga, Sabtu, 18 Maret 2023 malam hingga Minggu, 19 Maret 2023 dini hari.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. "Kegiatan dilaksanakan gabungan personel dari Satlantas dengan Satsamapta," katanya, Minggu, 19 Maret 2023.
Dia menjelaskan, sasaran kegiatan adalah pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga. Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan adal lokasi nongkrong sejumlah pengendara sepeda motor.
"Malam Minggu (Sabtu malam, red) biasanya banyak masyarakat yang berkumpul maupun beraktivitas di jalan raya. Oleh sebab itu kami gelar kegiatan ini dalam rangka penertiban pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan dilaksanakan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyampaikan banyak kendaraan tidak standar. Hal itu membuar suara bising yang mengganggu kenyamanam masyarakat di malam hari.
Dari hasil kegiatan diperoleh 25 pelanggar lalu lintas. Seluruhnya adalah pengendara sepeda motor yang ditemukan menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang TNKB dan sejumlah pelanggaran lainnya.
"Sepeda motor yang diketahui melanggar aturan lalu lintas kemudian diamankan ke Mako Satlantas. Pelanggar harus melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan, jika ingin mengambil kendaraannya.
"Pelanggar tidak ditilang, hanya diberi teguran dan imbauan. Kendaraan bisa diambil setelah dilengkapi sesuai dengan ketentuan," tandasnya. (tya)