Catat, OPD Wajib Arsipkan Semua Surat Menyurat dan Arsip Lainnya Tiap Hari

Rabu 15-03-2023,17:36 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Indri Agustina

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Akselerasi pengarsipan digital bertahap diterapkan secara nasional. Karenanya,  Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Purbalingga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) pada Rabu 15 Maret 2023, di Ruang Ardi Lawet Kantor Setda Purbalingga. 

Aplikasi SRIKANDI telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan melalui keputusan Permenpan-RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dengan ditetapkan Aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah diwajibkan dalam penggunaannya.

Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dinarpus Purbalingga, Ari Susanti salah satu pemateri menjelaskan, setiap hari admin/operator di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasukkan arsip, dan dokumen tertentu di aplikasi itu.

"Arsip dimaksud yaitu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya dihadapan perwakilan OPD.

Ari menambahkan, pengelolaan dinamis berarti sebuah proses pengendalian arsip secara efektif, efisien dan sistematis melalui penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan serta penyusutan arsip yang dalam hal ini memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi Srikandi.

Penerapan sistem pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi dan komunikasi telah dilakukan oleh ANRI sejak tahun 2009 dan hingga kini adanya aplikasi SRIKANDI menjadi upaya akselerasi pengarsipan yang lebih mutakhir.

"Fitur populer aplikasi SRIKANDI meliputi aplikasi berbasis cloud dan disimpan di Pusat Data Nasional sehingga instansi tidak perlu menyediakan infrastruktur sendiri. Kemudian pembuatan, penerimaan, serta pengiriman naskah dinas bisa dilakukan secara elektronik kapanpun," jelasnya. (amr)

 

 

 

 

Kategori :