PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tak kapok penjual minumas keras (miras) tradisional jenis tuak dan ciu di Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, kembali berjualan.
Hal itu, terungkap ketika Polsek Bobotsari bersama dengan Koramil Bobotsari, kembali menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan, dengan sasaran penjual miras.
Tim gabungan kembali mendapati penjual miras jenis tuak, kembali menjajakan dagangannya. Meskipun, sebelumnya sudah semlpat dirazia oleh tim dari Polsek Bobotsari.
"Kami menemukan ada penjual miras yang kembali berjualan, setelah kami razia beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Bobotsari AKP SS Udiono kepada Radarmas, Selasa, 14 Maret 2023.
Dijelaskan olehnya, karena tertangkap tangan lagi berjualan miras, pihaknya kembali melakukan tindakan tegas. Yakni, mengamankan miras yang dijual. Serta memproses penjualnya sesuai aturan yang ada.
Dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, tim gabungan mengamankan 66 liter miras tradisional jenis tuak di salah satu warung di Desa Banjarsari.
Tuak tersebut dijual oleh pelaku berinisial RAT. Di lokasi tersebut, tim gabungan juga mengamankan satu ikat kulit kayu, yamg digunakan untuk membuat tuak.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 70 liter miras jenis ciu di Desa Kalapacung. Miras jenis ciu tersebut diamankan dari penjual berinisial PR.
"Kegiatan ini kami laksanakan dari laporan masyarakat yang muncul dalam kegiatan Jumat Curhat Polres Purbalingga di wilayah Kecamatan Bobotsari," ungkapnya.
Masyarakat menurutnua resah dengan adanya peredaran miras di wilayah Kecamatan Bobotsari. Sebab, miras tersebut bisa menimbulkan tindak kriminalitas. (tya)