Jabatan Pj Kades Setara Kades Definitif, Ini Masa Jabatannya

Jumat 10-03-2023,15:52 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Indri Agustina

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Kewenangan seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) memiliki porsi yang sama dengan kades definitif. Jadi tidak akan berpengaruh pada keterlambatan administrasi di  pemerintah desa ketika hanya ada Pj Kades. 

Asisten 1 Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi, Jumat 10.Maret 2023 menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena kades hanya pj. Semua Pj kades akan diberikan kewenangan yang sama, baik dalam penganggaran dan pelaksanaan kebijakan seperti kades.

Masa jabatan  seorang Pj kades maksimal 6 bulan atau sampai terlantiknya kades definitif. Jika dalam waktu 6 bulan sudah ada kades definitif, maka langsung habis masa jabatan Pj itu. 

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Formula PAW Kades Dua Desa, Ini Tahapannya

Namun jika melebihi 6 bulan belum ada kades definitif, maka akan diperpanjang sesuai usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Biasanya sudah ada persiapan yang tepat waktu, sehingga minim ada Pj sampai melebihi 6 bulan masa jabatan,” tambahnya.

Dua desa yang saat ini masih Pj Kades yaitu Krangean Kecamatan Kertanegara dan Desa Sindang Kecamatan Mrebet. Ketika terpilih hasil PAW tahun ini, Pj Kades akan diberhentikan.

Sekcam Mrebet, Slamet Triyono mengungkapkan, kondisi Desa Sindang sudah kondusif. Menunggu adanya kades definitif. "Pj kades saat ini sudah ditunjuk dan sudah bekerja layaknya kades definitif," katanya, Jumat 10 Maret 2023. (amr)

 

 

 

Kategori :