CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri dengan inisal K (40) dan AZ (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia atau mempekerjakan pekerja migran ke luar negeri dengan cara ilegal.
Kedua tersangka tersebut tidak memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) namun memasang banner perusahaan yang sudah berizin atau P3MI, sehingga para korban yakin untuk bekerja di luar negeri melalui para tersangka.
"Awalnya para tersangka berhasil memberangkatkan 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan, namun satu orang dipulangkan karena dokumen visa nya adalah pengunjung," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Any Sugiharto,
Setelah mendapatkan laporan, serta meminta keterangan dari para saksi, petugas segera melakukan penangkapan serta penyidikan terhadap 2 orang tersangka tersebut dan ke-2 nya mengakui perbuatannya.
"Total yang sudah diakui tersangka sudah memberangkatkan 17 orang PMI secara ilegal dengan total kerugian Rp 562.000.000 juta rupiah," lanjut Kapolresta.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 4 UU Republik Indonesia no 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia dan pasal 69, pasal 81 UU Republik Indonesia no 18 tahun 2017 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15.000.000.000 Rupiah.(jul)