BANYUMAS, RADARBANYUMS.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Riana Kusumawati, dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa S selama 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas juga mengganjar terdakwa S dengan denda sebanyak Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap korban, yaitu seorang anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
BACA JUGA:Odong-odong Gowes Bakal Dipindah ke Jalur Lebih Aman, Ini Alasannya
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa S tidak sesuai dengan norma agama dan kesopanan.
Terdakwa merusak masa depan anak karena telah kehilangan keperawanan.
"Anak mengalami trauma kejiwaan," sebut Hakim Anggota Firdaus Azizy dalam persidangan terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Pembenahan Lingkungan Dalam Kantor Kecamatan Ajibarang, Diusulkan Ke Kabupaten
Selain itu, terdakwa S telah mengakibatkan rasa kesedihan mendalam pada keluarga korban.
Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa menjalani persidangan teleconference didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Neni Endah Susanti di Pengadilan Negeri Banyumas.
BACA JUGA:DPU Banyumas Upayakan Usulan Anggaran Untuk Penanganan Jembatan
Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, terdakwa S berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Mulanya terdakwa mengutarakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Setelah beberapa waktu mempertimbangkan, terdakwa S berubah pikiran.