PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Meski lingkar dalam alun-alun Purbalingga steril parkir kendaraan, namun jika ada acara insidental, maka masih menunggu kebijakan pimpinan.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Sunarno menjelaskan, pihaknya bisa memberikan toleransi dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum ada kegiatan massal.
"Keputusan pasti boleh atau tidak parkir di zona steril, tetap menunggu keputusan pimpinan," katanya, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA: Lingkar Dalam Alun-alun Dipasang Peringatan Larangan Parkir, Ini Penyebabnya
Kebijakan khusus juga tidak berlaku selamanya, saat acara sudah selesai, maka parkir kembali ditutup.
"Sebelum ada kebijakan insidental, kapanpun tetap dilarang di lingkar dalam alun-alun," tambahnya.
Pihaknya juga siap menindak tegas dengan memberikan pembinaan saat ada yang melanggar. Misalnya mempersilakan pemilik kendaraan memindahkan unit mereka ke lokasi yang diperbolehkan.
"Kalau juru parkir sudah kami bina dan mereka membuktikan tidak melanggar dengan mengarahkan ke lokasi larangan. Namun untuk pemilik kendaraan kadang masih bandel," tegasnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan jika di lokasi larangan ada juru parkir berarti ilegal, bisa ditindak tegas.
"Jika juru parkir legal justru masih mengizinkan, maka mereka akan diperingatkan lebih awal dan jika bandel, bisa dicabut keanggotannya," jelas Sunarno. (amr)