BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Inovasi layanan pada masyarakat di Desa Panembangan, memanfaatkan aplikasi Sistem Pelayanan Online (Simpel) Desa.
Kepala Urusan Tata Usaha (TU) dan Umum Desa Panembangan, Galih Prima Satya mengatakan, aplikasi Simpel Desa di Desa Panembangan berjalan sejak Desember 2022.
Dengan simpel desa, masyarakat Desa Panembangan untuk banyak pelayanan, dapat melalui online seperti Surat Keterangan Usaha (SKU).
BACA JUGA:Persiapan Libur Lebaran, Dinporabudpar Segera Surati Tempat Wisata Agar Cek Sarpras
"Saat ini sudah 258 kepala keluarga bergabung sebagai user. 30 persen dari total kepala keluarga di Panembangan," katanya ketika ditemui Radarmas, Selasa (7/3).
Galih menjelaskan, aplikasi Simpel Desa khusus diperuntukkan masyarakat Desa Panembangan.
Mulai dari kepala desa dan seluruh perangkat desa, sudah bergabung sebagai user dan juga operator.
BACA JUGA:Waduh, Ini Sebab Banyak LPJU Mati di Banyumas, Dari Rusak Hingga Suku Cadang Banyak Dicuri
Sebagai operator kepala desa dan perangkatnya, dapat memberi pengumuman langsung pada masyarakat melalui Simpel Desa.
"Intinya mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat," terangnya.
Adapun Desa Panembangan menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Banyumas yang saat ini telah memanfaatkan Simpel Desa. (yda)