PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polsek Bobotsari mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek, dalam kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Senin, 27 Februari 2023 siang.
Kapolsek Bobotsari AKP SS Udiono mengatakan, dalam kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan tersebut, sasarannya adalah pejual minuman beralkohol atau miras, yang ada di wilayah Bobotsari.
"Kami berhasil menemukan tiga lokasi yang menjual miras tanpa izin," katanya kepada Radarmas, Senin, 27 Februari 2023 petang.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan, 28 botol miras di warung yang berlokasi di Desa Bobotsari RT 1 RW 4, Kecamatan Bobotsari.
"Di lokasi tersebut, kami mengamankan 10 botol anggur Kolesom, delapan botol anggur merah, serta 10 botol inti sari," jelasnya.
Di lokasi ketiga, yakni di Desa Karangduren RT 1 RW 1, Polsek Bobotsari mengamankan lima botol anggur kolesom, lima botol anggur merah dan tiga botol bir angker.
Polisi kembali menemukan miras di warung yang berada di Desa Banjarsari RT 1 RW 5. Kali ini, ditemukan 35 liter miras tradisional jenis tuak.
Selanjutnya, miras yang ditemukan di tiga lokasi diamankan ke Mapolsek Bobotsari. Sedangkan, ketiga pemilik warung diproses sesuai peraturan perundangan yang ada.
"kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan di wilayah Kecamatan Bobotsari ini, kami laksanakan dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Kecamatan Bobotsari," ungkapnya. (tya)