BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Lelaki dengan S (49) itu diamankan lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial A (5) di Kecamatan Somagede.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial S (49) warga Kecamatan Somagede", ungkap, Kamis (23/2).
Kasat reskrim menjelaskan, pencabulan yang menimpa korban itu terjadi di akhir tahun 2022 di rumah pelaku.
"Pada saat itu korban yang berinisial A (5) alamat sedang bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya kemudian dipanggil oleh pelaku," tambahnya.
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Demo di Alun-alun Purwokerto, Tuntut Empat Problematika di Banyumas
Dengan modus memanggil korban untuk masuk kerumah pelaku. Setelah korban masuk S (49) lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Jadi modusnya, saat itu korban sedang bermain didepan rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku menaikan rok korban sampai batas perut, lalu pelaku melakukan pencabulan dikelamin korban menggunakan tanganya," jelas Kasat Reskrim. (win)