BANYUMAS-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengerahkan tim yang disebut Petugas Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan).
Bhabhinkamtibmas Polsek Kemranjen Aiptu Irawan Yunantoro mengatakan dirinya termasuk dalam Tim Puldatan pada PTSL di Desa Kedungpring, wilayah binaannya.
"Tim Puldatan ini menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis PTSL," terang Aiptu Irawan, Rabu (22/2).
Tim Puldatan PTSL Desa Kedungpring beranggotakan tujuh orang. Anggotanya berasal dari masyarakat yang diberi pelatihan. Sehingga, Puldatan menjadi salah satu aspek dalam pelaksanaan PTSL.
BACA JUGA:PTSL, Harus Jelas Asal Usul dan Batas Bidang Tanah
Aiptu Irawan menuturkan PTSL tidak hanya melibatkan bhabhinkamtibmas. Babinsa Koramil 11 Kemranjen juga ditempatkan di bagian lapangan.
"Puldatan tidak dilakukan oleh pihak Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun oleh masyarakat," imbuh Aiptu Irawan.
Tim Puldatan PTSL Desa Kedungpring mencatat hingga saat ini sudah terdapat hampir 900 pendaftar. BPN Purwokerto memberikan kuota sebanyak 1300 bidang tanah untuk memperoleh sertifikat.