Sebab, dari pasal tersebut memunculkan anggapan pesantren memiliki konotasi yang negatif tempat penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, kekerasan fisik dan penyimpangan seksual.
"Maka pansus menerima usulan tersebut dan akan dirubah drafnya. Juga yang terkait dengan persyaratan hibah tadi," katanya. (mhd)