RS Goeteng Tak Menolak Pasien SKTM, Asalkan Untuk Jangka Pendek

Selasa 14-02-2023,14:02 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terkait simpang siur berlakunya surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk berobat, RS dr Goeteng Taroenadibrata mengungkapkan tak pernah menolak pasien siapapun. Bahkan dengan pengantar SKTM.

Hanya saja, SKTM hanya untuk tahap jangka pendek. Selanjutnya keluarga pasien bersangkutan harus tetap mengurus kepemilikan Kartu Badan Penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Kami melayani Pasien SKTM, hanya untuk jangka pendek. Silakan mengurus kartu BPJS kesehatan di lembaga yang ada seperti perwakilan kantor BPJS maupun koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga," kata Direktur RS dr Goeteng Taroenadibrata, drg Hanung Wikantono MPPM, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Ini Dominasi Penyebab Siswa Berpotensi Putus Sekolah

Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga ini kembali mengingatkan, kalau sebenarnya skema SKTM sudah ditiadakan seiring sudah tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purbalingga.

Melalui UHC, masyarakat bisa mengurus kartu BPJS ke Dinkes. Yaitu membutuhkan waktu 1-2 hari, kartu BPJS langsung on.

"Beberapa kasus, kadang RS masih menerima. Tetapi kemudian diarahkan/sebagai dasar pengurusan kartu BPJS ke Dinkes Purbalingga," tegasnya.

BACA JUGA:Beredar Foto Gelandangan Asal Sumpiuh berada di Dinsos Yogyakarta

Untuk diketahui, Pemerintah Desa melalui Kepala Desa (Kades) masih ada yang menerbitkan SKTM bagi warganya. Namun sebatas hanya untuk kepentingan pengobatan di rumah sakit daerah milik pemerintah seperti RSUD dr Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. (amr)

Kategori :