PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kawasan Wisata Klawing Sonten di sepadan Bendung Slinga, Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, akhirnya direlokasi. Hal itu, terjadi karena lokasi lama dilarang didirikan bangunan.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang dilaksanakan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) di Balai Desa Banjaran, Kamis, 9 Februari 2023.
"Kami menyediakan lahan untuk relokasi bangunan pedagang. Nantinya lahan yang saat ini berdiri bangunan akan dijadikan ruang terbuka hijau," kata Dedi Supriyadi, dari BBWSO.
BACA JUGA:Lomba Permainan Anak Tradisional Bakal Jadi Agenda Rutin SD N Pandansari Jelang HUT Banyumas
Dia menyebutkan lahan yang saat ini, berdiri bangunan merupakan areal yang harus steril. Karena menjadi akses untuk penanganan jila terjadi kerusakan pada bendung Slinga.
"Kalau ada bangunan itu akan menghambat penanganan jika terjadi kerusakan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, lokasi relokasi merupakan tanah milil BBWSO. Namum, lokasi baru tersebut boleh didirikan bangunan dengan sejumlah ketentuan.
BACA JUGA:Tahun 2023, UPT Damkar Upayakan Pembangunan Wahana Edukasi Damkar
Saat ini, BBWSO dalam tahap penyiapan lahan relokasi. Status tanah tersebut statusnya adalah hak guna, yang dimanfaatkan dengan sistem sewa. "Nantinya uang sewa akan masuk ke kas negara," katanya.
Dia menambahkan, tak ada ganti rugi terkait relokasi bangunan. Pihaknya, hanya menyediakan lahan untuk relokasi.
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan lahan relokasi karena pihaknya mendukung geliat ekonomi warga Desa Banjaran di Kawasan Wisata Klawing Sonten.
BACA JUGA:Minat jadi Kepala Desa Pekunden? WNI bisa Daftar Jadi PAW
Sebelumnya diberitakan, BBWSOmelakukan kunjungan ke Kawasan Wisata Klawing Sonten di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, akhir Desember lalu. Dari kunjungan tersebut ada sejumlah rekomendasi, di antaranya bangunan yang ada di kawasan wisata tersebut untuk ditertibkan.
Direkomendasikan bangunan yang merupakan bagian dari kawasan wisata tersebut untuk ditertibkan atau dibongkar. Sebab, berada di sempadan sungai. Ini melanggar Undang-Undang. (tya)