Seluruh Kades di Ajibarang Wajib Ikut Majukan dan Lestarikan BUMDesma

Rabu 08-02-2023,14:30 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Laily Media Yuliana

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rabu (8/2) di Pendopo Ajibarang, dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) pertanggungjawaban dana bergulir masyarakat (DBM), eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri Perdesaan (MPd) tahun anggaran 2022.

Saat pembukaan, seluruh kepala desa di Ajibarang kades diminta ikut memajukan dan melestarikan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Camat Ajibarang, Parsono, SSos MSi mengatakan, MAD pertanggungjawaban dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd untuk tahun 2022, merupakan yang terakhir.

BACA JUGA:44 Rumah di Cipari Porak Poranda

Pasalnya, tahun ini sudah berubah nama menjadi BUMDesma Ajimas Lestari. 

"Harapan kami nantinya untuk laporan pertanggungjawaban benar-benar dicermati, diteliti dan dibaca. Ada kendala permasalahan dan kekurangan apa yang ada di laporan, jadikan sebagai review ke depan agar lebih baik," katanya.

Parsono dalam laporannya menjelaskan, mulai Januari tahun ini dana bergulir eks PNPM sudah berubah menjadi BUMDesma.

BACA JUGA:Puskesmas I Pekuncen Diusulkan Relokasi

Dengan perubahan tersebut juga terjadi perubahan baik di struktur, kepengurusan termasuk peran kepala desa yang didalam struktur MAD tidak masuk tetapi untuk BUMDesma kepala desa masuk menjadi penasehat.

"Dengan menjadi panasehat mau tidak mau kepala desa harus ikut bertanggungjawab di dalamnya. Baik mulai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai monitoring BUMDesma. Mana kekurangan yang harus dibenahi," ingatnya.

Pesan Camat, karena BUMDesma terkait keuangan dan menjadi hal yang sensitif, apabila ada penyelewengan dan pelanggaran lainnya untuk bisa diketahui sebelumnya.

BACA JUGA:Cenglu, Lalu Oleng dan Terjatuh, Pembonceng Tewas Terlindas Truk di SMPN 1 Kembaran

Tidak kalah penting, tanggung jawab kepala desa juga ikut melestarikan dan memajukan BUMDesma Ajimas Lestari.

"Kita tahu semenjak berubah menjadi BUMDesma petunjuk aturannya masih sama yaitu untuk pinjaman kelompok masyarakat yang miskin. Ketentuan masih itu. Hanya kalau di BUMDesma sudah dikejar profit guna memajukan BUMDesma," pungkas Parsono. (yda)

Kategori :