BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua diantara tiga pelaku curanmor di Desa Kedungwringin Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas ternyata sudah sering melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dari hasil pengembangan, dua diantara tiga pelaku yaitu RNA (34) warga Kecamatan Cilacap, B (29) warga Kroya Cilacap ternyata sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di wilayah Wangon dan Patikraja.
"Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wangon yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda grand dan di wilayah Patikraja 2 unit (Honda grand dan Honda supra red)," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, Selasa (7/2).
Pelaku pun berhasil diamankan setelah kembali melakukan aksi Curanmor yang terjadi pada hari Senin 6 Februari 2023 pukul 04.30 WIB dengan korban yang bernama M. Sidik warga Desa Kedungwringin Kecamatan Jatilawang yang merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir disamping rumahnya.
"Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Supra yang ditaksir senilai Rp, 3.000.000," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Curi Motor di Jatilawang, Di-posting Facebook, 3 Pelaku Asal Cilacap Diringkus Polisi
Dan setelah melakukan aksi pencurian, hasil curian dijual ke N, lalu N menjual kembali sepeda motor honda supra pada postingan jual beli motor Cilacap-Banyumas di media sosial Facebook.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek. (win)