BANYUMAS-Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan berbadan hukum.
Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto mengatakan desa di wilayah kerjanya telah menganggarkan penyertaan modal ke BUMDesma pada tahun anggaran 2022.
Akan tetapi di tahun anggaran 2022, desa belum mengeluarkan penyertaan modal tersebut. Sebab, di tahun anggaran 2022 BUMDesma belum berbadan hukum. Masih menunggu dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada tahun anggaran 2022, desa sudah menganggarkan Rp 5 juta untuk penyertaan modal ke BUMDesma. Tapi, belum dikeluarkan dan jadi silpa," terang Ahmad.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka desa membuat peraturan desa yang baru untuk tahun anggaran 2023. Yakni tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang penyertaan modal.
Sedangkan silpa segera untuk dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan dari tiga bulan pada tahun anggaran berjalan. Pembahasan tentang penyertaan modal desa ke BUMDesma disebut Ahmad telah disinggung dalam rapat koordinasi melibatkan tenaga ahli beberapa waktu lalu.
"Rp 5 juta sebagai penyertaan modal awal dari desa ke BUMDesma," kata Ahmad.
Adanya transformasi BKAD menjadi BUMDesma terdapat sisi positif. Antara lain desa berhak atas perolehan hasil usaha dari BUMDesma.