Kapolres Purbalingga : Informasi Penculikan Anak Berita Bohong, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Rabu 01-02-2023,17:01 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Beberapa hari ini, di Kabupaten Purbalingga marak pemberitaan melalui media sosial adanya penculikan anak. Muncul kabar penculikan di wilayah Kecamatan Bukateja dan Karangmoncol. 

Namun, setelan diselidiki ternyata pemberitaan tersebut adalah berita bohong alias hoax.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Truk Terguling di Bayeman Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

"Informasi atau berita adanya kasus penculikan anak yang terjadi di Purbalingga adalah berita hoax dan tidak benar," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk tokoh masyarakat, terkait berita penculikan anak di lokasi tersebut. "Ternyata tidaklah ada atau tidak benar,” katanya.

Dia juga menjelaskan, hingga saat ini tak ada laporan kasus penculikan anak yang masuk ke pihaknya. "Berita yang disebarkan melalui media sosial atau whatsapp dipastikan berita bohong," tegasnya.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Manado, BRI salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Sebab, Polres Purbalingga tidak hanya mengecek lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi saja. Namun, juga melacak keberadaan pengirim berita hoax tersebut.

Dia mengimbau kepada warga agar jangan mudah percaya berita hoax atau mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. 

"Jika tidak yakin, silahkan kroscek langsung kepada kami. Dengan datang langsung ke Polres Purbalingga dan jajarannya. Atau telpon ke hotline k0ami di 110," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Pekerjaan Umum Banyumas Survei Lokasi Banjir di Kradenan

Namun, dia juga tetap meminta masyarakat menjaga serta mengawasi anaknya agar terhindar dari tindak kejahatan. Baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.

"Tidak usah panik," ujarnya.

Kepada pelaku terbukti memang terbukti menyebarkan berita hoax maka bisa dikenakan Undang-undang IT. Sebab, tindakannya sudah meresahkan masyarakat dengan menyebar berita bohong. (tya/ads)

Kategori :