PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahun ini bisa menikmati besaran dana bantuan Rp 300 ribu per orang perbulan selama 12 bulan.
Penerima tidak boleh diwakilkan, karena langsung diterima di desa setempat.
"Penerima BLT DD tidak boleh menjadi penerima bansos lainnya, apapun jenisnya. Jadi sudah ada database yang menyatakan penerima tidak dan belum pernah menerima bantuan lainnya," kata Ketua Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Purbalingga, Aris Yudirianto, Kamis 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Motif Penyerangan SMK Komputama Terungkap, Begini Kronologinya
Jumlah Rp 300 ribu per orang juga diterimakan sesuai angka nominal itu. tidak ada potongan dan per KPM sampai akhir penerimaan tetap sama besarannya.
"Kami optimis pemerintah desa sudah memahami dan tidak akan melakukan kesalahan aturan," tegasnya.
Kepala Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Catur Sutanto mengungkapkan, sudah melakukan musdesus BLT DD sepekan sebelumnya. Data penerima sudah klir dan dalam tahap pengajuan.
"Kami akui tahun ini hanya 28 KPM BLT DD. Tahun sebelumnya bisa mencapai 100 orang," katanya.
Karsono, Kepala Desa Serayu Karanganyar Kecamatan Mrebet mengatakan, masyarakat harus memahami adanya regulasi atau ketentuan yang mengatur prosentase penerima BLT DD tahun ini. Pemerintah desa hanya melaksanakan amanat aturan dan harus ditaati. (amr)