PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Selain mengamankan DS (25) warga Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat, yang diduga sering melakukan transaksi obat-obatan psikotropika di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan.
Saat penangkapan terduga pelaku DS (25) dikamar kostnya yang beralamat di Jalan Margantara Kelurahan Tanjung.
Pada waktu digeledah, Sat Narkoba Polresta Banyumas juga berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan obat-obatan psikotropika.
BACA JUGA:Jual Obat Psikotropika, Pemuda di Purwokerto Barat Diringkus Polisi
"Pada saat penggledahan, dari pelaku DS kami amankan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam sebanyak 530 butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 butir," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (26/1)
Dan dengan ditemukannya barang bukti beserta keterangan para saksi di lokasi, Kasat Narkoba menerangkan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Delapan UPTD Puskesmas di Cilacap Direvitalisasi
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Subs pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika," paparnya. (win)