PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebagai bentuk kebijakan di DPR pusat bersama Presiden RI dalam memutuskan masa jabatan kades, dari daerah mengikuti keputusan dari pusat.
"Pada prinsipnya apakah itu enam tahun atau sembilan tahun kami ikut saja," katanya.
BACA JUGA:Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Diputuskan
Bambang menjelaskan, jika masa jabatan kades diputuskan menjadi sembilan tahun, akan ada peraturan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Misalnya seorang kades sudah menjabat empat tahun, ditambah sisa masa jabatannya atau tetap namun dalam Pilkades selanjutnya.
BACA JUGA:Satlantas dan Dinhub Banyumas Tegaskan Jembatan Kalipelus Masih Ditutup Total
Jadi sembilan tahun nantinya ada petunjuk lebih teknis.
"Kalau kami setiap aturan menunggu petunjuk teknis," terangnya.
BACA JUGA:Belum Semua Akses PAUD, 75 Balita Dipantau Tumbuh Kembang
Dilanjutkannya, keputusan penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun sama halnya seperti Dana Desa.
"Dana Desa kan turun atau naiknya yang menentukan pusat. Bukan daerah," pungkasnya. (yda)