PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kendaraan pribadi kini harus melakukan pendaftaran ke My Pertamina agar bisa membeli pertalite lebih dari Rp 100 Ribu di SPBU-SPBU seluruh indonesia.
Pengalaman Ibra, salah satu pengendara dari Purwokerto yang menuju ke Bandung pada hari kemarin hanya bisa membeli Pertalite Rp 100 Ribu. Sehingga, Ibra yang memakai mobil avanza ini pun harus bolak-balik menuju ke SPBU di sepanjang jalan ke Bandung.
"Memang belum didaftarkan ke My Pertamina. Kata petugas SPBU, kalau sudah daftar My Pertamina, dan aktif, bisa lebih dari Rp 100 Ribu," kata Ibra kepada Radar Banyumas.
Dikutip dari akun My Pertamina, beginilah cara pemilik mobil pribadi bisa mendaftarkan kendaraan masing-masing secara online. Sebagai informasi, pendaftaran ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.
Begini cara mendaftar di My Pertamina:
- Buka situs MyPertamina
- Lalu Klik Kanal "SUBSIDI TEPAT"
- Klik "Pendaftaran", yang selanjutnya akan dialihkan ke microsite khusus pendataan.
- Centang pada bagian "Saya telah memahami penjelasan BBM Subsidi, bla, bla."
- Lalu klik bagian "Belum memiliki akun? Daftar Sekarang"
- Selanjutnya ikuti instruksi sesuai petunjuk Pendaftaran
- Setelah itu tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Syarat dan Dokumen Pendaftaran di MyPertamina
1. Siapkan KTP
2. STNK
3. Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nopol
4. Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)
Kesuksesan Pendaftaran Sebagai Berikut:
- Foto KTP Terbaca
- Foto STNK Terbaca
- Foto Kendaraan Sesuai dengan STNK
- Isi Silinder yang diinput sesuai STNK
- Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput
Setelah mendaftar di MyPertamina, maka mobil pribadi berhak mendapat tambahan BBM Pertalite dan Solar sebanyak 60 liter per hari.
Irto mengatakan, kendaraan atau mobil pribadi yang sudah didaftarkan di MyPertamina tetap dibatasi konsumsi BBM Subsidinya.
Jumlah menjadi lebih banyak dari 20 liter per hari menjadi 60 liter per hari.
Irto menambahkan, pembatasan BBM Subsidi untuk mobil pribadi itu sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).