PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Usulan biaya haji 2023 naik drastis dibandingkan dengan tahun 2022.
Pada tahun 2022 diketahui biaya haji sebesar Rp39,8 juta. Namun pada tahun 2023 ini, usulan biaya Haji Kemenag ke DPR RI sebesar Rp69,1 Juta.
Keputusan naiknya biaya haji 2023 dikatakan langsung Kepala Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Diketahui, Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 pada Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Rincian Biaya Haji 2023 Rp69 Juta , Ini Usulan Kemenag ke DPR RI
Rincian yang disampaikan Kementerian Agama dengan mengusulkan rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Mengapa biaya Haji 2023 naik drastis?
Seperti diketahui, dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik karena secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
BACA JUGA:2023, Biaya Haji Usulan Kemenag Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah Haji
Perlu dicatat :
Biaya Haji 2022
- Nominal BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09
- Komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%)
- Nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Usulan Biaya Haji 2023
- Nominal BPIH 2022 sebesar Rp98.893.909,11
- Komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%)
- Nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Biaya Haji Rp 69 juta di tahun 2023 digunakan untuk membayar:
- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
- Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
- Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
- Living Cost Rp4.080.000,00;
- Visa Rp1.224.000,00; dan
- Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
BACA JUGA:Jual Obat Daftar G Tanpa Izin, Kakak Beradik di Karangreja Diringkus
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan naiknya di tahun 2023, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.