PURWOKERTO - Tarif parkir di tempat wisata memang tak sama dengan tarif yang ada di pinggir-pinggir jalan, pasar tempat lainnya. Tempat wisata, memiliki aturan tersendiri mengenai tarif parkir tersebut.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Banyumas, Wardoyo mengatakan, tarif yang ada saat ini memang sesuai dengan Perbup No 72 tahun 2022.
"Kemarin muncul anggapan bahwa parkir di Bukit Bintang Rp 10 ribu, dianggap sebagai pungli petugas kami," kata dia.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, parkir di Lokawisata Baturraden, Ex Indraprana, Bukit Bintang, Mandala Wisata, dan Taman Botani yaitu Rp 3.000 untuk roda dua, Rp 10.000 roda empat, Rp 15.000 mikro bus, dan Rp 25.000 untuk bus.
Sedangkan di Taman Mas Kemambang, Menara Teratai Bung Karno, dan Gedung Convention Hall yaitu Rp 3.000 untuk roda dua, Rp 5.000 roda empat, Rp 15.000 mikro bus, dan Rp 25.000 untuk bus.
Kemudian di Pusat UMKM / Madhang Maning Park, yaitu Rp 1.000 untuk roda dua, dan Rp 2.000 untuk roda empat.
"Kita sampaikan bahwa itu memang dari Perbup, atau tarif resmi. Bisa jadi juga masyarakat kaget karena tarifnya berbeda dari yang dipinggir jalan. Itu memang ketentuannya berbeda," tandasnya. (mhd)