PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Transaksi obat yang dilarang, seorang pemuda dengan inisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan di Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas, Minggu (15/1).
EL (27) diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas lantaran diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya transaksi obat berbahaya ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan," ungkap Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Catat! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih Berikut Daftarnya
Menindaklanjuti hal itu, Kasat Narkoba melanjutkan, petugas melakukan penyelidikan.
"Dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial EL (27) di sebuah kontrakan di Jalan Pemotongan Hewan Grumbul Pejagalan Desa Ajibarang Wetan," lanjutnya. (win)