CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Kelurahan Mertasinga yang terdampak pengembangan lahan untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC) hari ini mendapat ganti rugi pergantian tanah.
Sebagian dari mereka menolak nilai pergantian tanah yang menurut mereka tidak sesuai.
"Nilai ini tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan," kata Kusno salah satu warga Kelurahan Mertasinga, Jumat 13 Januari 2023.
BACA JUGA:Besok, Pendaftaran Calon Panwaslu/Desa Mulai Dibuka
Sehingga, dirinya bersama dengan warga Kelurahan Mertasinga lainnya yang belum setuju dengan nilai ganti rugi tersebut akan segera melakukan musyawarah.
"Nanti kita akan musywarah dahulu terkait langkah yang akan diambil, kemudian bagi warga yang sudah setuju tidak ada masalah karena itu keputusan masing-masing," lanjut Kusno.
Kusno mengaku, dia mendapat ganti rugi sebesar Rp 2.200.000 untuk 1 ubin, sementara nilai itu dinilainya jauh dari nilai perkiraan awal.
BACA JUGA:Wow! Masuk Laman Kartu Prakerja Bisa Dapat Gaji Rp 5 Juta Per Bulan? Cek Caranya
"Saya kira bisa mendapat Rp 5.000.000,00 per ubin, tapi ini jauh dari nilai itu, jadi nanti kita siapkan langkah-langkah bersama masyarakat lain," pungkasnya.(jul)