PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Satlantas Polresta Banyumas kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Banyumas. Tilangan polisi ini mulai dilakukan sejak Selasa 10 Januari 202k3. Kembali diterapkannya tilang manual itu ditujukan bagi pelanggar lalu lintas yang kasat mata.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan, selain penerapan tilang ETLE untuk saat ini juga dimaksimalkan tilang manual bagi pelanggar kasat mata.
"Jadi, selain kita menerapkan ETLE kita juga menerapkan tilang manual, dan tilang manual ini peruntukannya untuk pelanggaran yang kasat mata," ungkapnya, Rabu (11/1).
Dengan menyasar pelanggar kasat mata seperti knalpot brong, tidak memakai helm, berkendara dibawah umur, TNKB tidak sesuai, over dimensi atau over loading, dan tanpa TNKB, serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menimbulkan laka lantas
"Misalnya seperti tidak menggunakan helm tanpa TNKB, melawan arus dan knalpot brong, itu kita langsung gunakan tilang manual," tambah Kasat Lantas.
Sejak diterapkan mulai dari Selasa (10/1), penerapan tilang manual itu, menurut Kompol Bobby, akan diterapkan berkelanjutan.
BACA JUGA:MWC NU Cilongok Bangun SLB Ma’arif NU, Layani Anak Berkebutuhan Khusus
"Tilang manual ini mulai kita laksanakan Selasa kemarin, dan akan kita laksanakan seterusnya," pungkasnya. (win)