Jaksa Agung Bakal Terbitkan SE, Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan

Rabu 18-05-2022,18:21 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (istimewa) JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana menerbitkan surat edaran terkait pelarangan kepada terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Dia meminta, Korps Adhyaksa segera menerbitkan aturan tersebut. Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi langkah yang akan dilakukan jaksa agung. “Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa,” kata Nasir Djamil. Politikus PKS ini mengaku heran kepada terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani sidang. Dia menyebut, pakaian keagamaan yang dipakai secara tiba-tiba menyudutkan agama. “Secara pribadi, saya juga heran, kok terdakwa kadang menggunakan atribut agama Islam seperti kopiah haji, baju koko, kerudung, atau pakaian abaya serta memakai cadar saat menjalani persidangan. Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam,” tegas Nasir. Dia memandang, atribut keagamaan tersebut terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang seolah-olah bertaubat dari perbuatan jahat. https://radarbanyumas.co.id/jaksa-agung-bilang-bisa-saja-mafia-migor-orang-full-power/ Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (istimewa) “Kepada Jaksa Agung saya ucapkan apresiasi atas inisiatif tersebut. Sudah saatnya dibuat aturannya sehingga atribut keagamaan tidak dipakai lagi oleh terdakwa,” ujar Nasir. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Sebab, Jaksa Agung mengaku geram melihat terdakwa yang secara mendadak menggunakan atribut keagamaan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, surat edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu. “Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” pungkas Ketut. (jawapos/ali)

Tags :
Kategori :

Terkait