PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tawuran geng motor terjadi di Banyumas tepatnya di Jalan Raya Sidabowa - Patrikraja Minggu 8 Desember 2023. Diketahui, dua geng motor itu dari Purwokerto dan Cilacap.
Atas adanya tawuran geng motor itu, Unit Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan terduga pelaku aksi tawuran.
Polisi langsung memburu pelaku tawuran geng motor yang terjadi di jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Minggu dini hari (8/1) dini hari kemarin itu.
BACA JUGA:Ngeri, Tawuran Geng Motor di Banyumas Bawa Clurit di Sidabowa-Patikraja, 4 Pelaku Ditangkap
Dalam tawuran yang melibatkan kelompok geng motor dari Cilacap dan kelompok geng motor dari kota Purwokerto itu, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 4 orang anggota geng motor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan empat orang anggota geng motor yang berhasil pihaknya amankan.
Pelaku tawuran geng motor terjadi di Banyumas yang tertangkap adalah berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur. ATP (20) warga Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat. RGK (17) warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat.
"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa, Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 WIB," ungkap Kasat Reskrim, Senin (9/1).
BACA JUGA:Penipuan Pinjam Motor dan HP di Cilongok, Lalu Dijual, Ini Pasangan Kekasih yang Diringkus Polisi
Kasat Reskrim melanjutkan, saat ini empat anggota geng motor dari kota Purwokerto telah diamankan beserta barang bukti di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 Cm, satu buah sabit panjang 50 Cm bergagang kayu, satu bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau dengan panjang kurang lebih 50 Cm," lanjutnya.
Lalu satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 Cm, satu buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam.
BACA JUGA:Viral Pria Pamer Saldo 500 Triliun, Akhirnya Diperiksa Polisi
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tutup Kasat Reskrim. (win)