PURWOKERTO - Tawuran antara 2 kelompok geng motor terjadi di Jalan Raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Minggu 8 Desember 2023 dini hari kemarin.
Perkelahian antara dua kelompok geng motor itu melibatkan geng motor asal Cilacap dengan geng motor asal kota Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat kepada personil Polsek Patikraja.
"Kejadian ini diketahui dari adanya laporan masyarakat kepada personil Polsek Patikraja tentang adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor di Jalan raya Sidabowa," ungkapnya.
Dan saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau lokasi terjadinya perkelahian.
Kasat Reskrim menjelaskan, benar telah terjadi adanya tawuran.
"Lalu petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa dan mendapati beberapa terduga pelaku sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri," jelasnya.
Dari hasil pengejaran, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan terduga pelaku yang melibatkan kelompok geng motor dari Cilacap dan kelompok geng motor dari kota Purwokerto itu.
Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 4 orang anggota geng motor.
Yaitu berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur. ATP (20) warga Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat. RGK (17) warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat.
"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa," ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, saat ini empat anggota geng motor dari kota Purwokerto telah diamankan beserta barang bukti di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 Cm, satu buah sabit panjang 50 Cm bergagang kayu, satu bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau dengan panjang kurang lebih 50 Cm," lanjutnya.
Lalu satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 Cm, satu buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tutup Kasat Reskrim. (win)