Tindak Lanjut Tentang Eksbengkok dalam Perda

Senin 09-01-2023,20:02 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : admin

PURWOKERTO - Paguyuban Satria Praja meminta izin kepada Bupati Banyumas untuk bergabung dengan perwakilan Kepala Desa se Indonesia untuk beraudiensi dengan Pemerintah Pusat.

Ketua Paguyuban yang juga Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok Saifudin mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan perwakilan kepala desa seluruh Indonesia juga akan menyampaikan pendapat ke Menteri Dalam Negeri juga ke DPRRI dan MPRRI dan DPDRI.

"Alhamdulilah Bupati Banyumas merespon positif dan kami di ijinin untuk berangkat ke Jakarta," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, menindaklanjuti atas aspirasi yang disampaikan 11 Juli 2022 yang lalu bahwa salah satunya adalah yang menjadi kontra produktif dengan DPD adalah tentang kata eksbengkok di dalam regulasi yaitu peraturan daerah PERBUB dan surat edaran.

"Nah saat ini beliau Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, kemudian ketua komisi 1, Bagian Hukum juga sudah sepakat akan memproses bahwa kata exsbengkok dihapus dalam PERDA dan PERBUB," kata dia.

Artinya, lanjut dia, dikembalikan ke fungsi lama sebagai upah bagi para kepala desa perangkat desa di samping sirtap sebagai perintah dari undang undang. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait