PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang terduga pelaku spesialis curanmor berinisial M (64) warga Wonosobo dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas, Minggu (1/1) kemarin.
M (64) diamankan usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Suprapti asal Desa Kalikidang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas yang kehilangan sepeda motor saat di parkir di pasar Sokaraja, Selasa (27/12) lalu.
Dari hasil pengembangan kasus, selain mengamankan terduga pelaku yang merupakan residivis dan empat motor hasil curian saat ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo.
Terduga pelaku M ternyata juga mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda motor itu enam kali di Banyumas.
"Di wilayah Banyumas sebanyak 6 kali diantaranya di Pasar Sangkalputung Kecamatan Sokaraja 3 kali, di Pasar Wage Purwokerto Timur, di Alun-alun Banyumas dan di Andhang Pangrenan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Selasa (3/1).
Saat inipun terduga pelaku telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," lanjut Kasat Reskrim.
Dan atas perbuatannya, menurutnya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (win)