Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Rabu 04-01-2023,05:05 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : admin

PURWOKERTO - Dalam raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman, juga mewajibkan bagi para pengembang perumahan untuk ikut terlibat.

Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan bagi pengembang perumahan wajib menyediakan tempat pemakaman baru.

"Atau jika tidak sanggup wajib berkomunikasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan menyetorkan sejumlah uang pengganti lahan, di lokasi perumahan tersebut dibangun," kata dia.

Dengan ketentuan, lanjut dia, minimal lima persen dari luasan lahan perumahan yang dikembangkan. "Ketentuan tersebut mengikat sebagai syarat saat mengurus perizinan perumahan," imbuhnya.

Persoalan pemakaman ini, memang perlu menjadi perhatian khusus. Terutama di perkotaan. Mengingat lahan yang semakin sempit. 

Sebelumnya, Kabid Pengembangan Permukiman Dinperkim Kabupaten Banyumas Sudarsono mengatakan raperda soal tempat pemakaman tersebut mengamanahkan untuk membuat UPT khusus pengelolaan pemakaman. 

UPT tersebut nantinya akan mempunyai peranan dalam pengelolaan pemakaman agar lebih tertata lagi. (mhd)

Tags : #pemakaman
Kategori :