PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru.
Hal itu, terjadi setelah Satreskrim Polres Purbalingga tengah menyelidiki adanya dugaan kasus hukum baru, pada kasus ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Penanganan Kerusakan SD N 2 Pliken Bakal Dilakukan Tahun Depan
Dia menyebutkan pihaknya menyelidiki adanya dugaan pelanggaran hukum baru dari kasus ini, setelah adanya laporan baru dari masyarakat.
Namun, dia masih enggan menyebutkan apa dugaan pelanggaran hukum baru, yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Purbalingga.
"Nanti pada waktunya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan media," ujarnya.
BACA JUGA:Terkendala Anggaran, Koni Banyumas Beberkan Tak Dapat Maksimal Pada Porprov Tahun 2023
Dia hanya memastikan dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditanganj berbeda dengan kasus yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Sebelumnya, Penuntut Umum Kejari Purbalingga telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ES dari Penyidik Polres Purbalingga.
Tersangka ES diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat bekerja di Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga.
BACA JUGA:Tarif Taman Botani Berubah Mulai 2 Januari 2023, Segini Rinciannya
Kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 396.485.077.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka ES disangka melanggar pasal Kesatu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.