PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Munculnya sejumlah proyek fisik atau kegiatan fisik di Kabupaten Purbalingga, ternyata mulai dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Korps Adhyaksa mulai memantau adanya pelanggaran hukum dalam proyek fisik yang putus kontrak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu dalam refleksi kinerja akhir tahun 2022 Kejari Purbalingga, di Aula Kejari Purbalingga, Kamis, 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Kerusakan Tepian Sungai Klawing Makin Parah, Ini Yang Upaya Pemerintah
"Terkait proyek yang mengalami putus kontrak sudah dalam pantauan kami," ungkapnya.
Diketahui di Kabupaten Purbalingga terdapat sejumlah proyek fisik yang putus kontrak.
Yakni, diawali dengan perbaikan dan peningkatan Jalan Bojong-Panican, Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Baru, serta pembangunan Jembatan Kali Kuning.
BACA JUGA:Saat Norma Risma Pergi Kerja, Ibunya Diam-Diam ke Kamar Suaminya
Namun, dua proyek yang bisa dilanjutkan pembangunannya kembali, karena masih memiliki waktu untuk dikerjakan pemenang kedua.
Yakni, peningkatan Jalan Bojong-Panican dan MPP.
BACA JUGA:Rumah Terkunci Jadi Kendala Fogging di Sebagian Perumahan
Sedangkan, dua proyek fisik lainnya tidak bisa dilanjutkan pembangunannya. Karena, sudah tidak ada waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. (tya)