BANJARNEGARA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjarnegara mentasharufkan dana zakat akhir tahun sebesar Rp.1.994.800.000 kepada kepada para penerima manfaat.
Penthasarufan dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Banjarnegara Sekretaris Daerah Banjarnegara dan Ketua Baznas Banjarnegara kepada para penerima di Pendapa Dipayudha Adigraha, Selasa (27/12).
Penyaluran dana zakat kali ini, diberikan pada 580 mustahik tetap yang masing-masing mendapatkan Rp 1 juta. Begitu juga dengan untuk guru TPQ dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp 450 juta, dengan para THL Banjarnegara yang mencapai 1.198 orang dan masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu.
Ketua Baznas Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo menyampaikan, dana zakat tersebut disalurkan untuk mustahik tetap, siswa tidak mampu, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas (THL), penyuluh agama islam dan 1000 paket sembako bagi panti asuhan yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
"Total dana zakat yang disalurkan hari ini sebesar Rp.1.994.800.000," katanya
Pada tahun 2022 ini, lanjut Sutedjo, Baznas juga membantu rehab 10 RTLH, menyalurkan insentf bagi guru-guru TPQ, membantu permodalan dan alat bagi para pelaku UMKM serta ikut serta pada beberapa kegiatan sosial lainnya.
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmnato mengapresiasi peran Baznas Banjarnegara terutama menjadi bagian dalam upaya penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara.
Melalui pentasharufan dana zakat kepada para mustahiq ini, diharapkan jumlah masyarakat miskin di Banjarnegara semakin berkurang.
"Dana zakat dikelola dengan baik oleh Baznas dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Ini membantu Pemkab dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjarnegara," terangnya
Pada kesempatan ini, Pj Bupati juga mengimbau kepada para ASN yang belum mezakatkan 2,5 persen pedapatannya melalui Baznas agar dapat ikut serta menyisihkan sebagian rezeki tersebut.
"Tidak ada istilah merugi dari menyisihkan sebagian rezeki untuk membantu orang yang membutuhkan," ujarnya
Dalam kegiatan pentasharufan ini juga diserahkan instruksi Bupati Banjarnegara Nomor:451.12/5 tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas Banjarnegara kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(jud)