Maling Pilih Cabuli Korban Lalu Harta Ditinggal

Kamis 12-05-2022,14:05 WIB
Editor : Tangkas Pamuji

GRESIK - Tri Wahyudi Sutopo harus berurusan dengan kepolisian lantaran rudapaksa seorang wanita pemilik rumah yang tanpa suami. Sejatinya Tri tak berniat rudapaksa wanita berinisial G itu.

Dia hanya akan mencuri di rumah korban. Namun, nafsu membutakan matanya. Tri Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur akhirnya merudapaksa pemilik rumah. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, pelaku menyatroni rumah G pada Minggu (8/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat Tri mulai beraksi memilih barang yang hendak dicuri, korban terbangun dari tidurnya. G terbangun karena mendengar suara dari kamar sebelah. G kemudian mengecek ponsel dan melihat wifi di rumahnya mati.

“Waktu korban keluar dari kamar mengecek wifi, dia kaget ada pria tak dikenal," tutur Aziz seperti dilansir jatim.jpnn.com pada Rabu (11/5).

Tri tak banyak berbicara setelah keberadaannya diketahui G. Dia langsung merampas ponsel serta perhiasan dan korban berusaha berontak tetapi tak bisa.

Tri kemudian rudapaksa G.

Setelah itu, Tri mengembalikan harta yang sebenarnya sudah di tangan.

“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,” kata Kapolres.

Korban berusaha menenangkan dirinya dan mendatangi pihak RT setempat meminta didampingi melapor ke Polsek Driyorejo.

"Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Driyorejo menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku," tutur Kapolres.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik.

Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, korban mengalami trauma dan terluka di tubuhnya.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan badannya," kata Ipda Happy. (mcr12/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait