Perusahaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Bakal Ditegur Maksimal Tiga Kali

Jumat 23-12-2022,18:07 WIB
Reporter : Tangkas Pamuji
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO- Meskipun tidak ada laporan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, Pemkab Banyumas melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas melakukan pantauan, terutama dalam perekrutan tenaga kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc mengatakan, jika ditemukan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, bisa dilaporkan ke Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas. Akan diteruskan ke Dewan Pengawas.

"Akan dicek dulu, kalau terbukti ada peringatan sampai tiga kali, baik lisan maupun tertulis," katanya.

Dia menambahkan, beda kasus jika anak melakuakan pekerjaan di toko milik orang tuanya. Itu tidak termasuk mempekerjakan anak di bawah umur, karena dianggap bentuk membantu orang tua dan bukan pekerjaan formal.

Adapun bentuk eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur, jika ada mekanisme layaknya pekerja di perusahaan formal. Seperti mendapat upah standar, ada jam kerja, dan mendapat hak-hak sebagai karyawan.

"Kalau anak bantu orang tua, biasanya hanya jam-jam tertentu dan tidak ada upah standar," pungkas Tasroh. (ely)

Kategori :