Berkas Tak Lengkap, Sidang Ditunda Pekan Depan

Minggu 18-12-2022,20:02 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : admin

PURWOKERTO - Persoalan gugatan pencatutan nama oleh Parpol sudah bergulir di persidangan. Telah dilakukan sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jumat (16/12).


Sidang dipimpin hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.  

Pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai Garuda Banyumas M Isnaeni. Sedangkan pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

"Sudah dilakukan sidang. Namun, tergugat yaitu Ketua DPC Partai Garuda Banyumas datang tak membawa identitas apapun. KTP, SIM dan lainnya. Sehingga saya menolak kedatangan dirinya," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, KPU RI sebagai turut tergugat. Seharusnya datang langsung. Atau bisa didelegasikan ke KPU Banyumas dengan melampirkan surat kuasa.

"Namun, surat tersebut tak ada. Adanya surat dari Ketua KPU Banyumas, itupun belum ditanda tangani oleh Ketua. Hanya di cap saja. Maka mereka juga saya tolak," kata dia.

Termasuk Partai Garuda dan Bawaslu yang semestinya hadir adalah yang dari Pusat. "Sehingga sidang ditunda, untuk melengkapi berkas-berkas. Sampai Jumat (23/12)," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko menjelaskan bahwa yang menyiapkan berkas adalah dari staf.

"Memang kami sudah menyiapkan berkas, hanya memang belum ditanda tangani saja," imbuhnya.

Soal kehadiran KPU RI, kata Hanan, sudah dilakukan koordinasi berjenjang, yaitu melalui KPU Provinsi Jateng, yang kemudian ke KPU RI.

"Kalau pemahaman kami, itu ranah KPU Kabupaten. Namun memang ada rencana KPU RI ke Kabupaten Banyumas untuk koordinasi," tuturnya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait