PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Status Kepala Desa (Kades) Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Mukhlisi, masih belum jelas.
Apakah kembali menjalani skorsing atau tidak. Diketahui, dia menjalani skorsing karena tak kunjung melantik perangkat desa terpilih.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih belum merapatkan status lanjutan Mukhlisi, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
BACA JUGA:Empat Cabor Unggulan Cilacap Ditarget Bawa Medali Emas di Porprov 2023
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga Juli Atmadi kepada Radarmas, Jumat, 16 Desember 2022.
"Tanggal 21 Desember (2022), masa skorsingnya berakhir. Namun, posisinya saat ini ditahan di Rutan (Kelas II B Purbalingga), karena ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi," katanya ditemui disela-sela pelantikan Kepala Desa Serentak di Alun-alun Purbalingga.
Dia menjelaskan, untuk menentukan nasib Mukhlisi pihaknya berencana akan menggelar rapat dengan pihak terkait.
"Dalam waktu dekat ini. Kemarin, belum bisa karena fokus pelaksanaan acara ini (pelantikan kades serentak, red)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kades Sindang Mukhlisi menjalani skorsing, karena tak menjalankan tugasnya untuk melantik perangkat desa terpilih. Dia enggak melantik, dengan sejumlah alasan.
Akan tetapi di tengah jalan saat menjalani skorsing, dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Purbalingga. Dia diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDes pada Desa Sindang tahun anggaran 2020 hingga 2021.
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Dugaan Penculikan Anak TK di Gandatapa Sumbang Berujung Penjara
Dia saat ini, posisinya sudah ditahap di Rutan Kelas II B Purbalingga. Saat ini proses hukum tengah berjalan. (tya)