JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Kamis, 8 Desember 2022 mengungkap fakta dugaan pemerkosaan perwira Paspampres ke perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) yaitu Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman.
Jenderal Andika mengatakan dengan tegas bahwa kasus ini kemudian didasari atas suka sama suka.
Bahkan, disebutkan Jenderal Andika, antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman sudah melakukan beberapa kali hal itu.
BACA JUGA:Kasus Viral Pengendara Motor Beat Cegat Truk di Ajibarang Berakhir Begini
Temuan ini, kata Jenderal Andika sesuai dari hasil penyelidikan.
Bahwa, ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka.
"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka," kata Andika Perkasa pada Kamis, 8 Desember 2022.
BACA JUGA:Viral! Pengemudi Truk Dicegat dan Diancam di Jalan Raya Ajibarang, Ini Gara-garanya
“Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Andika pada Kamis, 8 Desember 2022.
Dijelaskan Jenderal Andika, karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah.
Panglima TNI menjelaskan, awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.
BACA JUGA:Sinkronisasi Data Jadi Kendala
Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman, keduanya kini juga sudah ditahan.
Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.