Asiik, UMK Cilacap Naik Jadi Segini Nilainya

Kamis 08-12-2022,11:46 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : admin

CILACAP - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cilacap resmi naik.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo nomor 561/54 tahun 2022 mengenai upah minimum di 35 Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

"Itu SK turun kemarin, di Cilacap naik 6,83 persen, " kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Cilacap Dikdik Nugraha, Kamis 08 Desember 2022.

Menurut Dikdik, penentuan nilai upah tersebut berdasarkan usulan dari dewan pengupahan dari unsur pemerintah. Sebelumnya dewan pengupahan yang terdiri dari 3 unsur yaitu pekerja, pengusaha dan Pemerintah masing-masing memberikan usulan terkait formula penghitungan UMK.

"Sudah sesuai dari kita anggota dewan pengupahan unsur Pemerintah, sebelumnya kan Rp 2.230.731,00 kalau sekarang Rp 2.383.090,00 ada kenaikan sekitar Rp 150.258,00," jelas Dikdik.

Artinya UMK Cilacap mengalami kenaikan sebesar 6,83 persen.

Selanjutnya, pihak Disnakerin Kabupaten Cilacap akan mulai tahapan sosialisasi SK Gubernur Jawa tengah tersebut pada 14 Desember mendatang.

"Kita akan mulai sosialisasi minggu depan, harapannya sih semua bisa menerima keputusan tersebut karena itu juga perhitungan di Pemerintah pusat," pungkas Dikdik.(jul)

Doc : Julius/Radarmas

Caption : Dewan Pengupah yang terdiri dari 3 unsur saat melakukan rapat mengenai usulan formulasi penetapan UMK pada akhir November lalu.

Kategori :