Duh, Anak Hutang Judi Online Capai Rp 200 Juta, Seorang Ibu Nekat Ingin Jual Ginjalnya

Kamis 24-11-2022,12:31 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Ali Ibrahim

TUBAN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasih ibu sepanjang masa.

Seorang Ibu berinisial ER (59) warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, rela menjual ginjalnya guna melunasi utang anaknya.

Diketahui bahwa sang anak ketagihan judi online, utang anaknya yang ada di Pinjaman Online diketahui mencapai Rp 200 juta.

Dalam video tampak viral di media sosial, seorang ibu membawa poster yang ditulis tangan di pinggir jalan.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Penikaman di Ciracas, Identitas sudah Dikantongi Polisi

Pada poster tersebut tertulis “dijual ginjal” yang disertai dengan nomor ponselnya.

Poster dibentangkan di depan Kantor BPJS Kesehatan Tuban, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Tuban.

Saat sedang menunggu pembeli ginjal sambil membentangkan poster yang dibuatnya sendiri, telihat dalam video ibu tersebut dihampiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA:Bikin Bangga, Wahyu Aji Trilaksana, Pembalap Asal Ajibarang Banyumas Sabet Juara Asia UB150 ARRC 2022

Ibu penjual ginjal tersebut dibawa petugas ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban.

Dalam video tersebut, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa ibu tersebut menjual ginjalnya untuk melunasi hutang sang anak akibat judi online yang membengkak hingga ratusan juta

ER mengatakan dirinya nekad menjual ginjalnya karena tidak tega dengan sang anak yang dikejar-kejar penagih utang hingga berbulan bulan.

BACA JUGA:Hari Ini, KPU Banyumas Verifikasi Administrasi Perbaikan Lima Parpol, Jadi Penentu Keikutsertaan Pemilu

ER katakan anaknya tersebut memiliki hutang di pinjaman online (pinjol) dan bank dengan total yang harus dibayar mencapai Rp200 juta.

"Terpaksa ingin menjual ginjal saya ini Mas kepada warga untuk bayar utang anak-anak saya yang hampir mencapai Rp200 juta. Saya sendiri tahu jika jual ginjal itu dilarang,” ujar ER, Rabu 22 November 2022.

Kategori :