Dinnaker dan Dewan Pengupahan Belum Lakukan Pertemuan, Tentukan UMK Purbalingga Tahun 2023

Rabu 23-11-2022,14:36 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga masih belum menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan, untuk menyusun nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Purbalingga tahun 2023. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko kepada Radarmas, Rabu, 23 November 2022.

"Kami masih belum bertemu (dengan dewan pengupahan) untuk membahas nominal UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2023. Rencananya setelah tanggal 28 November 2022, baru kami mengadakan pertemuan," katanya.

BACA JUGA:Paling Lambat, APBD Purbalingga 2023 Ditetapkan Pekan Depan

Dia menjelaskan, baru pekan depan baru menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan.

Karena, pihaknya masih menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Sebab, menurutnya UMP Jawa Tengah menjadi salah satu dasar pihaknya menentukan UMK Kabupaten Purbalingga bersama dengan dewan pengupahan.

BACA JUGA:Program Padat Karya di Cilacap Sasar 21 Titik, Begini Teknisnya

"Nominal UMP Jawa Tengah akan diumumkan paling lambat sebelum 28 November 2022. Setelah itu kami baru menggelar pertemuan," tandasnya. (tya)

Kategori :