CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengumuman mengenai penentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) diundur hingga awal Desember.
Hal itu dikemukanan Kepala Dinas Ketenaga kerjaan dan Perindustrian ( Disnakerin ) Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha, Senin 21 November 2022.
"Itu sesuai instruksi Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), untuk provinsi mundur tanggal 28 November sedangkan Kabupaten tanggal 7 Desember," kata Dikdik.
BACA JUGA:Muncul Permennaker Baru, Purbalingga Tentukan Nominal UMK Sebelum 7 Desember 2022
Hal itu dikarenakan saat ini Kementrian masih menunggu formulasi hitungan mengenai pengupahan dari kabupaten/kota untuk menentukan besaran upah.
"Baru nanti sore akan dilaksanakan Zoom Meeting bahas usulan formulasi hitungan baik dari pekerja maupun pengusaha," lanjut Dikdik.
Zoom Meeting tersebut diinisisasi oleh Kemenaker dan akan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota didampingi oleh Provinsi.
BACA JUGA:Ditinggal Jaga Warung, Rumah Milik Waskum Warga Cimanggu Terbakar
"Nanti akan diolah oleh provinsi baru nanti diserahkan ke Kementrian, nanti Kementrian yang akan menentukan besarannya," pungkas Dikdik.(jul)