Buramkan dan Copot Pelat Nomor untuk Hindari ETLE di Purbalingga Bakal Ditindak Tegas

Minggu 20-11-2022,14:23 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Satlantas Polres Purbalingga bakal menindak tegas oknum pengendara sepeda motor atau mobil, yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan.

Tindakan itu, biasanya dilakukan untuk menghindar tilang elektronik atau ETLE.

Hal itu ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada Radarmas. 

BACA JUGA:Tebing Longsor, Akses Dua Dusun di Karangpucung Cilacap Tertutup

Dia menjelaskan, di lapangan mulai muncul perilaku masyarakat agar tidak terkena ETLE.

Yakni, dengan memburamkan/mengaburkan, melepas, bahkan memalsukan pelat nomor kendaraan.

Terkait hal itu, dia mengungkapkan pihaknya sudah memiliki langkah.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Lahan Pertanian di Cilacap Puso

"Kami akan melakukan tindakan pembinaan terlebih dahulu. Yakni, dengan melakukan teguran," ujarnya. 

Namun, jika tindakan preventif tersebut tidak diindahkan maka tindakan tegas akan dilakukan oleh Satlantas.

"Jika berulangkali ditegur tetap melakukan hal yang sama, tentunya tindakan tegas harus dilakukan. Kami akan melakukan tindakan tilang manual," jelasnya.

BACA JUGA:Longsor Tutup Jalan, 1 Dusun Terisolir, Dua Rumah Rusak dan 1 Sekolah di Gumelar

Dia mengungkapkan, oknum yang mengaburkan dan melepas pelat nomor biasanya selalu melintasi lokasi yang sama.

Jadi, pihaknya akan semakin mudah mengetahui hal itu.

Diungkapkan, tindakan asal memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang bukan seharusnya, merupakan tindakan pidana. 

Kategori :