BACA JUGA: DPPKB3A Tingkatkan Kapasitas dan Produktivitas untuk Banyumas Ramah Perempuan dan Anak
Sementara kegiatan AKS 2 sedang tahap identifikasi dan seleksi kasus, serta proses pengumpulan data.
Kepala DinsosdaldukKBP3A Eni Sosiatman selaku ketua Audit Kasus Stunting (AKS) menjelaskan, Kabupaten Purbalingga menjadi lokus penanganan stunting dari tahun 2018 dengan desa lokus 10 desa.
Pada tahun 2020 diperluas menjadi 30 desa. Sedangkan, pada tahun 2021 diperluas lagi menjadi 40 desa.
BACA JUGA:Dindik Banyumas : Atap Sekolah Ambruk, Pembelajaran Sementara Dialihkan
“Pada tahun 2022 ditetapkan 57 desa lokus penangannan stunting yang akan ditetapkan menjadi lokus penangannan stunting di tahun 2023. Desa Karangaren Kutasari diantaranya dengan angka stunting 14,03 persen yang semula 19 persen,” jelasnya. (tya)