E, Perampok Motor Milik Teman Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu 16-11-2022,12:23 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Tangkas Pamuji

SUMPIUH, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perampok motor milik teman di Sumpiuh kini lagi dipenjara. 

Adalah E, perampok motor milik teman. 

Tersangka perampokan atau pencurian dengan kekerasan, berinisial E (32) ini diamankan di Mapolsek Sumpiuh.

BACA JUGA:Tragis, Kecelakaan di Cirebon, Warga Banjarnegara Tewas Terlindas Truk Tronton

Tersangka menggasak sepeda motor milik korban TS (31).

"Tersangka dijerat Pasal 365  ayat 1 (1), (2) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolsek Sumpiuh AKP Yanto.

BACA JUGA:Persoalan Parkir Sembarangan Taksi di Depan Stasiun, Dinhub : Perlu Dikomunikasikan

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Tersangka menjual sepeda motor korban seharga Rp 7,5 juta.

BACA JUGA:Twitter Bakal Bisa Dimonetisasi dan Hasilkan Uang, Mirip YouTube, Elon Musk : Kami Bayar 10 Kali Lipat

Dompet korban berisi uang tunai sebanyak Rp 1,2 juta. Ponsel merk Redmi note 11 warna abu-abu.

Dalam keterangannya kepada polisi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tersisa uang Rp 2,7 juta.

"Tersangka merupakan residivis perkara penggelapan," tutup Kapolsek. 

Kronologi Perampokan Motor di Sumpiuh 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap dan Waktu Indonesia Pertandingan 32 Negara Peserta Piala Dunia 2022, Penyisihan Sampai Final

Kategori :